KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak penegak hukum apabila terjadi atau mengetahui tindak penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ada banyak cara yang bisa diketahui terkait tindak penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Banyak sekali modus operandi yang digunakan dengan mengatasnamakan KPK untuk penipuan atau pemerasan, karena itu masyarakat harus mewaspadai jika ada yang mengaku-ngaku KPK segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," kata Yuyuk Andriati kepada Kricom, Rabu (7/2/2018).
Yuyuk menegaskan, dalam bertugas, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan KPK.
"Pegawai juga KPK dilarang menjanjikan/menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun," ungkapnya.
Mantan jurnalis itu juga menyebut, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
Menurutnya, KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.
Bahkan, lanjutnya, KPK tidak pernah menerbitkan sertifikat, piagam, deklarasi bersama, dan surat berharga lainnya sebagai persyaratan pengurusan administrasi di instansi mana pun.
Dia juga menjelaskan, KPK tidak pernah membuka kantor cabang atau perwakilan khusus KPK di daerah. Untuk itu, lanjutnya, untuk mengetahui informasi terbaru dari KPK, masyarakat disarankan untuk langsung melihat web resmi KPK di kpk.go.id.
Selain itu, KPK akan memberikan perangkat sosialisasi antikorupsi berupa baju, poster, maupun brosur secara gratis kepada pihak yang membutuhkan tanpa dimintai pembayaran. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat pun tidak pernah dipungut biaya.
Kemudian, penerimaan calon pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program 'Indonesia Memanggil' untuk masyarakat umum dan tidak ada undangan yang bersifat perorangan.
"Jika menemukan tindakan-tindakan dengan modus operandi tersebut atau tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau pengaduan masyarakat KPK di nomor 021-25578389," pungkasnya.