KRICOM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gegabah dalam mengambil sikap untuk memberi fee atau imbalan ke pelapor korupsi.
"Ide @KPK_RI untuk memberi fee kepada pelapor korupsi itu bagus. Tapi rasanya sudah sangat banyak laporan ke KPK yang nasibnya tak jelas," ujar Mahfud di akun Twitternya, Selasa (6/2/2018).
"Laporan-laporan itu saja diinformasikan perkembangannya secara terbuka kepada masyarakat. Pelapor tak perlu fee, asal laporannya ditangani," tambahnya seraya memention akun milik KPK.
Untuk itu, Mahfud meminta agar lembaga antirasuah pimpinan Agus rahardjo itu tak berlebihan dalam mengambil sikap.
"Saya hanya bilang, jangan lebay mau memberi fee kepada pelapor sebab yang laporan sudah ribuan namun tak tertangani dengan baik. Kinerja KPK sudah cukup baik. Coba kalau tak ada KPK, tak ada yang bisa menindak pejabat-pejabat lancung seperti Sutnev, Gotat, Armin, Ikal dll," imbuhnya.
Wacana pemberian fee kepada pelapor itu mencuat saat salah satu Komisioner KPK, Alexander Marwata mengungkap rencana akan menaikkan fee bagi mereka-mereka yang bisa mengungkap dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pemberian penghargaan, disebutkan fee sebesar 0,02 persen. Atas hal ini, KPK berencana mengubah menjadi 10 persen, dengan syarat jika laporan terbukti, ia akan menerima fee tersebut dari jumlah hasil kejahatan korupsi yang dilaporkan.