KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat legitimasi Pansus Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk KPK. Pengesahan itu didapat pasca MK menolak uji materi yang diajukan pegawai lembaga anti rasuah terkait Pansus Angket.
Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu menyebut, putusan MK memuliakan fungsi pengawasan yang dilakukan DPR melalui hak angket.
"Dengan adanya putusan MK, maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK, yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia, rekomendasi Pansus Angket memang belum disampaikan di Rapat Paripurna. Rencananya Rapat Paripurna akan diselenggarakan 14 Februari 2018 nanti.
"Dan tentu seluruh temuan rekomendasi itu setelah disampaikan di paripurna itu adalah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
"Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakan hukum di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," lanjut dia.
Menurut dia, putusan MK mewajibkan KPK mengikuti rekomendasi Pansus Angket. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, berarti KPK tidak komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat. Karena ada temuan-temuan didalam yang harus dibenahi, baik dari aspek SDM, aspek tata kelola kelembagaan, aspek tata kelola anggaran dan juga sistem penegakkan hukumnya," tandasnya.