KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Tengah periode 2015- 2020, Mustafa dalam Operasi Tangkap Tahun (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah selama dua hari pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018).
"KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Periode 2015-2020, MUS (Mustafa)," kata wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Secara keseluruhan KPK mengamankan total 19 orang yang terdiri dari 8 orang diamankan di Jakarta dan 11 orang di Bandar Lampung dan Iampung Tengah.
Mereka yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga; anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rusliyanto; Kepala Dinas Bina Marga Kabupoton Lampung Tengah, Taufik Rahman; DPRD Kabupaten Lampung Tengah, ZA; Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, RR; anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, IK; Sekwan DPRD Kabupaten LImpung Tengah, S; Kabid PU PR Kabupaten lampung Tengah, ADR; pihak swasta/kontraktor, N; swasta, A; PNS, SNW; swasta, ADN; PNS, AKAN; Staf PU,I; PNS, K; dan 1 orang ajudan dan 2 orang sopir.
Meski demikian, KPK tidak menetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menaikkan status tiga orang tersangka dari anggota DPRD dan pejabat Pemda.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka, yaitu diduga sebagai Pemberi, TR (Taufik Rahman) Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lammpmg Tengah," kata Laode.
"Diduga sebagai Penerima, yaitu JNS (J. Natalis Sinaga), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan RUS (Rusliyanto), Anggota DPRD Kabupaten lampung Tengah," tambahnya.
Kasus ini diduga sebagai suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah pada APBD TA 2018. "KPK melakukan rangkaian tangkap tangan pada hari Rabu. (14 Februari 2018) dan Kamis (15 Februaru 2018) di 3 lokasi, yaitu Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah," ungkap Laode.
Dalam OTT kali ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 160 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah. Barang bukti berupaya uang tersebut ditemukan penyidik dalam kardus yang berisi pecahan Rp 50.000 an dan Rp 100.000.