KRICOM - Empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kabupaten Subang saat ini sudah ditahan KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, empat orang tersebut ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Tiga di rutan cabang KPK dan satu di Polres Jakarta Selatan," kata Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).
Febri menjelaskan, tiga tersangka yang ditahan di rumah tahanan Cabang KPK, yakni Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Asep Santika, dan Miftahhudin. Sedangkan, satu tersangka yakni Data alias Darta ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kabupaten Subang. Salah satunya, Bupati Subang Imas Aryumningsih.
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diajukan 2 perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total 1,4 miliar.
Pemberian suap itu dilakukan untuk mendapatkan Izin Prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Diduga, hadiah tersebut diberikan pengusaha melalui sejumlah orang dekat Bupati. Orang dekat tersebut bertindak sebagai pengumpul dana.