KRICOM - Suap Bupati Subang yang berhasil ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggunakan sebuah kode dalam merujuk uang suap yang hendak diserahkan pihak swasta.
Hal itu disampaikan Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
"Digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," kata Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam operasi senyap, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.
Dalam OTT kali ini, KPK juga mengamankan delapan orang yang ditangkap di Subang, Rabu (14/2/2018). Empat dari delapan orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Imas diduga bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.
Pemberian suap itu dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Diduga, hadiah tersebut diberikan pengusaha melalui sejumlah orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ungkap Basaria.
Uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara Iain pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.