KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sejak Rabu (24/1/2018).
Menurut Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan, pihaknya juga tidak melakukan penundaan dalam menetapkan tersebut kepada pria yang dahulu lebih dikenal sebagai pemain sinetron tersebut.
"Sebenarnya untuk penentuan jadi tersangka tidak ada penundaan. KPK sudah menetapkan sejak 24 Januari 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan dalam konferensi pers penetapan tersangka Zumi, di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Selanjutnya, kata Basariah, KPK mengirim surat ke Ditjen Imigrasi dan mencegah sosok yang juga kerap menjadi model itu ke luar negeri. "Tanggal 25 dicegahnya," sambung Basaria.
Terkait penundaan dalam mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi kasus dugaan suap, Basaria memaparkan hal tersebut dilakukan karena masih menunggu proses tim penyidik dalam menangani kasus ini.
"Kami harus menunggu tim penyidik bekerja di lapangan agar tim tidak terganggu dengan yang macam-macam dan lain-lain," ungkapnya.
Diketahui, nama Zumi Zola semakin santer diberitakan setelah dirinya diseret dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang dilakukan anak buahnya. Untuk itu, dia diepeiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK.
Setelah itu, nama Zumi kembali meredup. Kemudian dua hari belakangan namanya kembali naik ke permukaan lantaran isu dirinya yang ditersangkakan KPK beredar di sejumlah media. Bahkan, Ditjen Imigrasi sempat menyebut dirinya dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.