KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam mendalami kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Penyitaan uang dan dokumen itu dilakukan di tiga lokasi di Provinsi Jambi.
"Selain berupa uang yang telah disita saat OTT, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu-Kamis (31-1/2/2018). Di 3 lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Basariah menyebutkan, tiga lokasi itu, yakni Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Gubernur di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Jambi.
Mantan Polisi Wanita itu menjelaskan, jumlah uang yang disita penyidik sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi lantaran tim KPK masih berada di lapangan.
"Jumlah uang belum dapat disampaikan, penyidik masih melakukan pengembangan dalam perkara ini," jelasnya.
Usai melakukan penggeledahan di tiga lokasi, KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada 13 saksi di Polda Jambi selama dua hari.
"Setelah penggeledahan dilakukan, dilanjutkan pemeriksaan saksi di Polda Jambi selama dua hari Kamis-Jumat (2-3/2/2018) terhadap 13 orang saksi dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS, dan swasta," tandasnya.
Diketahui, dalam konferensi pers yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola diresmikan menjadi tersangka gratifikasi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.