KRICOM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak akan memecat Gubernur Jambi Zumi Zola dari jabatannya hingga proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditanya mengenai keputusan untuk memberhentikan pria yang saat ini tersangkut kasus suap pengesahan APBD Jambi itu.
"Tidak dipecat. Tunggu proses penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang bagaimana," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (8/2/2018).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Zumi sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dalam proses pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Zumi sendiri saat ini belum ditahan KPK. Bahkan, KPK pun belum memanggilannya usai menersangkakannya pada 2 Februari lalu. Namun, dalamnya telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.