KRICOM - Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Penetapan itu sudah berlangsung sejak Rabu (24/1/2018).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Bima Arya Sugiarto memastikan jika partainya tak akan tinggal diam melihat penetapan tersangka Zumi Zola. Pihaknya akan segera memberi pendampingan hukum.
"Dari partai menyiapkan pendampingan, Ketua Umum telah memerintahkan untuk menghormati proses hukum," kata Bima seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/2/2018).
Sebagai sahabat, lanjut Bima, kasus yang menimpa Zumi Zola sebagai musibah, dan cobaan luar biasa terutama bagi partai.
Dia pun tak percaya melihat Zumi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab selama ini, mantan artis Indonesia itu terkenal memiliki segudang prestasi sejak masih menjadi Bupati di Jambi.
"Sebagai sahabat saya sedih, saya ikuti Zumi sejak menjadi bupati, banyak bertukar pikiran kalau bertemu, banyak diskusi tentang banyak hal," ujarnya.
Berkaca dari kasus Zumi, Bima akan lebih berhati-hati menjalankan birokrasi agar tidak terjebak dengan pola lama.
Makanya setiap diminta menandatangani atau memparaf dokumen, Bima selalu hati-hati dan konsekuensinya proses yang memerlukan persetujuannya agak lama.
"Selama ini saya hati-hati betul, ada tim khusus yang memeriksa dulu semua setelah aman baru saya tanda tangan, kalau ragu saya panggil lagi," pungkas Bima.
Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.
Zumi disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.