KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin penetapan tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terhadap Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola sudah tepat.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan menilai, mustahil para anggota DPRD Jambi melakukan suap dan gratifikasi dengan inisiatif sendiri.
"Tidak mungkin dilakukan inisiatif anggota DPR, Plt Sekjen, Plt kadis PU yang ikut serta dalam OTT uang ketok palu 2018. Logikanya, apakah para PLT ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu itu terjadi?" kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Basaria sangat yakin adanya keterlibatan sang gubernur Zumi Zola dalam suap pengesahan yang tenar dengan 'uang ketok' itu. "Cara berpikirnya seperti ini, apapun alasannya pasti ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," ungkap Basaria.
Basaria mengungkapkan, saat ini, timnya masih mendalami proses terkait alur pemberi dan penerima. Dia yakin hal itu hanya tak mungkin hanya inisiatif anggota DPRD.
"Apakah kepala dinas tadi memberikan sesuatu kepada DPRD? Itu tidak mungkin, pasti dan situ diterima dari kontraktor dan itu sedang kami proses saat ini, tim masih di lapangan, jadi para pengusaha itu akan kami umumkan berikutnya, tidak hari ini," ungkapnya.
Diakui, Zumi Zola sempat membantah menjadi inisiator dalam pemulusan uang ketok APBD Jambi. Hal itu disampaikan Zumi dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik di KPK selama dua kali di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, kata Basaria, KPK tidak sekadar mengacu kepada pengakuan dari sang 'terduga' melainkan diimbangi berdasarkan fakta dan bukti permulaan yang cukup. Untuk itu, KPK saat ini sangat yakin dalam menjerat eks artis itu itu dengan pasal 12 B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.