KRICOM - Gubenur Provinsi Jambi, Zumi Zola diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Kamis (15/2/2018).
"Terhadap tersangka ZZ (Zumi Zola) dilakukan pemeriksaan secara umum terkait dengan hak dan kewenangan dalam jabatan Gubernur. Dijelaskan juga terkait uang yang disita KPK di villa di Jambi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terhadap tersangka Zumi Zola dan tersangka Arfan.
Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Mereka adalah Kepala Kantor Perwakilan, Amidy; PNS, Dodi Irawan; dan Wiraswasta, Alif Firmansyah. Sedangkan di Jakarta, KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, H Oscar M Akhir dan tersangka Zumi Zola.
"Dari kedua pemeriksaan di Jakarta dan Jambi, penyidik mendalami para saksi dan tersangka terkait penerimaan-penerimaan oleh kedua tersangka ARN dan ZZ," pungkas Febri.
Diketahui, kasus ini bermula saat penyidik KPK melakukan tangkap tangan di Provinsi Jambi pada 29 November 2017. Saat itu, KPK mengamankan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Arfan; Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin; dan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriono.