KRICOM - Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap RAPBD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Zumi Zola sampai saat ini belum diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memastikan, KPK akan segera memeriksa tersangka 'baru'-nya itu dalam waktu dekat. "Nanti akan dijadwalkan (pemeriksaan untuk Zumi)," kata Priharsa kepada Kricom, Selasa (6/2/2018).
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 oleh KPK sejak Jumat (2/2/2018).
Namun, sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan untuk sang mantan aktor film tersebut. "Iya belum (belum pernah diperiksa sejak jadi tersangka)," ujar Priharsa.
Untuk itu, Priharsa memastikan penyidik KPK akan tetap memeriksa Zumi. Hanya saja, kata Priharsa, waktu pemeriksaan tersebut masih dirundingkan oleh pihak KPK. "Wah belum dapat informasinya (kapan Pemeriksaan)," tukasnya.
Zumi Zola merupakan Gubernur Provinsi Jambi. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang dilakukan anak buahnya.
Untuk itu, KPK telah menetapkan Zumi dan Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sebagai tersangka.
Arfan dan Zumi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.