KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ada tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke PN Tipikor Jambi.
"Untuk kasus Jambi, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara, ada tiga tersangka yang diduga sebagai penerima terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi karena kasus tersebut berada di Provinsi Jambi.
"Jadi pelimpahan berkasnya ke PN Tipikor Jambi," ungkapnya.
Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; Plt Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik; dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Yuyuk mengungkapkan pemeriksaan untuk ketiganya aktif dilaksanakan di Jakarta dan Jambi.
Kasus ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/11/2017). Dari hasil OTT, diamankan uang sejumlah Rp 4,7 miliar.
Diduga tujuan pemberian uang itu agar para anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.