KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta dan wiraswasta dalam penyidikan kasus gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ketiga orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan. Saksi adalah Direktur Utama PT Swaranusa Joe Fandy Yusman alias Asiang, Andi Putra Wijaya, dan Dedi Masyuni dari pihak wiraswasta.
"Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus suap gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi ARN (Arfan)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Arfan merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang diduga terlibat suap gratifikasi proyek diwilayahnya bersama Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Arfan dan Zumi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar.
Meski demikian, Zumi hingga kini belum diperiksa penyidik sebagai tersangka sejak penetapan status hukumnya pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.