KRICOM - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (15/2/2018) besok.
"Surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Feb 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Rabu (14/2/2018).
Febri menyebut, pemeriksaan itu dipastikan setelah mendapat konfirmasi dari penyidik KPK. KPK sendiri telah menetapkan mantan aktor film itu sebagai tersangka gratifikasi pada Rabu (24/1/2018) lalu.
Bahkan, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Zumi. Surat itu dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan tertanggal mulai 25 Januari 2018.
Sebelumnya, nama Zumi Zola semakin santer diberitakan setelah dirinya diseret dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang dilakukan anak buahnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia bahkan sempat beberapa kali bertandang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi.