KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Gubernur Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka. KPK menduga ia bersama dengan Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan) diduga bersama sama maupun sendirian menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai gubernur Jambi 2016-2021," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018)
Keduanya diduga menerima uang suap secara bersama-sama maupun sendirian sebesar Rp 6 miliar.
Untuk itu, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tipikor sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.