KRICOM - Penyidik Polsek Cengkareng kembali meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2018).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita 2 paket sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), 1 alat timbang, dan 2 sepeda motor.
Menanggapi penangkapan terhadap 7 pengedar narkoba ini, Kapolsek Cengkareng Kompol Agung B. Leksono mengatakan, akan terus melakukan pemberantasan narkoba, terutama di daerah-daerah yang telah menjadi 'langganan' bagi para pengedar narkoba melakukan aksinya.
"Kami akan terus melakukan bersih-bersih di Kampung Ambon sesuai dengan instruksi Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi," kata Agung kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Agung memaparkan, peristiwa penangkapan bermula ketika petugas mengamankan lima pelaku berinisial AS, MR, IN, AP dan PN di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kepada penyidik, kelimanya mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku berinisial ZA.
"Atas informasi ini kami melakukan pengembangan dan menangkap ZA di rumahnya kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari ZA kami menyita barang bukti 8 paket sabu, 1 alat timbang, 1 buku tabungan dan ponsel," pungkasnya.
Dikatakannya, dari penangkapan ZA penyidik kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial BAP di rumahnya di Perumahan Puri, Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten.
"Pelaku berinisial ZA ini mengaku mendapatkan sabu dari pelaku berinisial BAP. Kami kemudian, melakukan pengembangan dan menangkap BAP," tutupnya.
Dari tangan BAP penyidik menyita barang bukti 9 paket sabu, setengah garis ganja kering, 1 alat timbang, 1 buah ponsel, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 3.950.000.