KRICOM - Seorang buruh bangunan bernama Raditya Alviansyah (18) tega menganiaya dua orang pemuda. Korban diketahui bernama Edward Saiful Gazali(20) dan Aji Dermawan(22).
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Made Gede Oka Utama mengatakan, pelaku Radit menganiaya kedua korban lantaran dibakar api cemburu. Insiden ini berawal ketika pelaku melihat mantan pacarnya berinisial SRS (15) berboncengan dengan dua korban. Saat itu, keduanya melintas di Jalan Benyamien Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaku yang terbakar cemburu mengajak temannya Nofal Fadillah untuk mengeroyok korban. Saat bertemu, tanpa banyak bicara kedua pelaku langsung menganiayaa kedua korban dengan gunting," tutur Made kepada wartawan, Sabtu (16/12/2017).
Made menambahkan, usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat kabur. Polisi kemudian bergerak usai kedua korban membuat laporan ke kantor polisi. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, polisi kemudian memburunya.
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya," imbuhnya.
Akibat penganiayaan itu, korban Edward Saiful Ghazi menderita luka robek di bagian kelopak mata kanan dan luka lecet di dagu. Sementara Aji Dermawan menderita luka di kepala, kedua tangan, tengkuk leher serta luka sobek pada punggung.
"Kedua pelaku langsung meninggalkan korban yang sedang merintih kesakitan, warga yang melintas sempat menolong korban dengan mengantarkannya ke rumah sakit," tutur Made.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.