KRICOM - Nasib apes menimpa seorang pemuda bernama Resky Pratama (22). Karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) pulang dengan wajah babak belur lantaran dianiaya nasabah.
Kejadian bermula ketika Resky mendatangi kediaman TAA di Dusun Dusun Kalibanjar, Desa Jeruklegi Wetan Cilacap untuk menagih angsuran.
Setibanya di lokasi, karyawan koperasi ini malah dituduh telah merusak warung orangtua TAA. Padahal sejak dia datang, kondisi warung tersebut memang sudah berantakan.
Karena tak merasa salah, Resky jelas membantah tuduhan tersebut. TAA yang keburu emosi langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Karyawan nasabah ini pulang dengan tangan kosong dan muka lebam.
Kapolsek Jeruklegi, AKP Sugeng Hartono membenarkan insiden penganiayaan tersebut. Pelaku pun sudah diciduk di kediamannya tanpa ada perlawanan.
"Awalnya, TAA mengelak jika melakukan pemukulan, namun setelah ditunjukkan luka pada wajah korban, TAA hanya terdiam dan mengakui perbuatannya," kata Sugeng kepada wartawan di lokasi, Rabu (6/12/2017).
Akibat perbuatannya, kini TAA mendekam di tahanan Polsek Jeruklegi.
"Pelaku TAA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.