KRICOM - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan serta pembacokan terhadap dua anggota polisi, Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji saat sedang membubarkan gerombolan yang akan tawuran di Jalan Celepuk 2, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (3/12/2017) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Herianto mengatakan, sebelumnya kepolisian telah mengamankan 10 orang, namun lima di antaranya hanya sebagai saksi dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sisanya tiga orang masih dalam pencarian, identitas sudah didapat," ucap Kombes Hero di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (5/12/2017).
Kelima tersangka yang ditetapkan bernama Herianto (20), Iman (20), Irvan Okta Maulana (17), Fahmi Ahmada Putra (20) dan Faris Maulana (21).
Hero menjelaskan, tersangka utama yang melakukan pembacokan terhadap Iptu P Anjang serta Bripka Slamet Aji masih dalam pengejaran.
"Otaknya masih kami cari, sekarang dalam perburuan kepolisian," imbuhnya.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam berupa tiga buah celurit dan tiga buah potongan batu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.