KRICOM - HI (16), siswa kelas IX SMAN 1 Torjun, Sampang terancam dijerat pasal berlapis lantaran menganiaya gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) sampai meninggal dunia.
Kendati begitu, HI tetap diperbolehkan mengikuti ujian nasional. Rencananya proses hukum baru akan dilakukan setelah masa ujian selesai.
"Dia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 335 ayat 3 tentang Pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Budi Wardiman seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/2/2018).
Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara kepada HI.
Namun masyarakat Madura dari berbagai kalangan tidak terima dengan penerapan pasal tersebut lantaran dinilai terlalu ringan.
Alhasi Kamis (8/2/2018) pagi, ribuan orang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), GMNI dan Aliansi Guru Sukwan (Agus) se-Madura, berunjuk rasa ke Mapolres Sampang.
Mereka menuntut keadilan dalam kasus penganiayaan Guru Budi. Demonstran menilai, penerapan Pasal 335 ayat 3 KUHP untuk HI yang membunuh gurunya sendiri itu, tidak memenuhi rasa keadilan publik.
"Hemat kami sangat tidak tepat, apalagi nantinya masih ada upaya-upaya diversi pada pembunuh gurunya itu," ujar Juru Bicara KAHMI, Sulaisi Abdurrazaq.