KRICOM - Emosi Wahyu Hermawan (37) langsung naik ke ubun-ubun pasca ajakan berhubungan intimnya ditolak. Akibat penolakan itu, dia nyaris saja menghabisi nyawa kekasihnya berinisial TW.
Peristiwa bermula saat TW mendatangi kamar kos tersangka di Kampung Guwosari, Jebres pada Selasa (12/12/2017) kemarin. Begitu berada di dalam kamar, dia dirayu-rayu oleh kekasihnya untuk berhubungan intim.
Korban yang merasa capek enggan meladeni permintaan tersebut. Kesal tawaran ML (making love)-nya ditolak, Wahyu langsung kalap membenturkan kepala kekasihnya ke lantai hingga enam kali.
Usai melakukan kekerasan fisik, pelaku juga membekap wajah korban menggunakan bantal agar segera tewas.
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah. Beruntung, korban bisa diselamatkan," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/12/2017).
Setelah melakukan aksi sadis itu, tersangka mengunci pintu kamar kos dan meninggalkan korban yang dikira telah meninggal dunia.
Kasus ini terbongkar setelah pemilik kos merasa curiga dengan keributan di kamar Wahyu. Dia lantas membuka pintu kamar pelaku yang sudah terkunci dan mendapati seorang wanita bersimbah darah.
"Mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung mengecek ke TKP. Korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri itu langsung dilarikan ke rumah sakit," ujar Kapolsek.
Belum sampai 12 jam, Wahyu sudah bisa diciduk polisi. Kepada polisi, dia terpaksa melakukan perbuatan sadis itu lantaran kesal ajakan berhubungan intimnya ditolak.
Padahal saat itu, pelaku sudah tak bisa menahan hawa nafsu usai melihat kemolekan tubuh kekasihnya.
"Dia menolak, saya marah dan terjadilah penganiayaan itu," timpal Wahyu sambil menundukkan kepala.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.