KRICOM - Tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bodong diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Solo. Tak tanggung-tanggung, nilai penipuan yang dilakukan tersangka mencapai ratusan miliar lebih.
Pria bernama Yusak Haryanto (60) dibekuk di kawasan Klaten pada Senin (11/12/2017) kemarin. Kini, pelaku tengah menjalani penyidikan di Mapolresta Solo.
"Di Kota Solo sendiri, ada 15 korban yang sudah melapor. Dari para korban tersebut sudah mencapai ratusan miliar, belum lagi ada korban yang belum melapor," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban keuntungan investasi sebesar 10-12 persen dari total investasi yang ditanamkan. Investasi yang ditanamkan, dapat berupa uang maupun emas.
Usai menyerahkan modal investasi, tersangka menepati janjinya dengan membayar keuntungan korban sesuai kesepakatan sebanyak sekali hingga dua kali. Setelah itu, Yusak melarikan diri.
"Kami sudah mencari tersangka ini selama 2,5 tahun lebih. Tersangka selalu berpindah-pindah sehingga menyulitkan kami untuk menangkapnya," tuturnya.
Kepada penyidik, Yusak berdalih sebagian besar investor sudah mendapat keuntungan sesuai yang telah disepakti bersama. Setiap emas yang dibeli investor langsung dijual kepada orang lain dengan selisih keuntungan Rp 7 juta-10 juta.
"Lha wong sudah diberikan kok, masak masih minta lagi," ujar Yusak dengan nada santai.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari kemana barang berharga serta uang yang telah disetorkan korban kepada tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.