KRICOM - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diringkus Polisi setelah melakukan penipuan dengan dalih penggandaan uang kepada puluhan korban. Tak hanya itu, WNA tersebut juga mengedarkan uang Dollar palsu di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Chukwudi Christopher alias Wonder telah menipu puluhan orang dengan dalih akan memberikan uang Dollar sebesar US$ 2 juta.
"Dengan catatan, korban terlebih dulu harus menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku dengan cara transfer. Ini merupakan salah satu proses yang wajib dijalankan," ungkap Kombes Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/12/2017).
Setelah mentransfer uang sesuai yang diminta pelaku, kata Indarto, para korban kemudian merasa curiga karena pelaku tak bisa menepati ucapannya. Puluhan korban pun memutuskan melapor kepihak kepolisian.
"Setelah melapor, petugas kemudian bergerak cepat. Satu hari kemudian, pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Timur. Dia ditangkap bersama barang bukti uang Dollar yang diduga palsu," ucapnya.
WNA tersebut diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota di rumah kontrakan di Kawasan Kayumanis Barat, RT 15, RW 01, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan uang Dollar palsu sebanyak 49 bundel, dua buah laptop, tiga botol cairan kimia, serta beberapa unit ponsel. Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kini, pihak Kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
"Sejauh ini, kami masih melakukan proses pemeriksaan. Kami akan telusuri apakah dia berbuat sendiri apa ada teman yang lain, atau ada jaringan internasional tentang uang palsu," tandasnya.
Atas perbuatannya, WNA Asal Nigeria tersebut dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.