KRICOM - Pihak Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Pantai Gading, Afrika berinisial IA (28), karena diduga telah melakukan penipuan kepada seorang pengusaha wanita berinisial UK (30) dengan mengaku memiliki perhiasan. Namun, perhiasan itu ditahan petugas bea dan cukai.
Kepada Satuan Reserse dan KriminaL Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, untuk mengeluarkan barang itu korban diminta untuk transfer uang kerekening pelaku.
"Korban mentranfer uang Rp 9,4 juta ke rekening milik tersangka," kata Bismo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Menurut Bismo, peristiwa bermula saat tersangka yang sudah tinggal dua tahun lamanya di Jakarta sempat berkenalan dengan korban.
"Tersangka sempat memacari korban dan rupanya modus akan menipu," jelasnya.
Mantan Kapolsek Penjaringan ini mengatakan, dalam aksinya tersangka mengaku telah dikirim perhiasan dari luar neger. Namun, untuk mengambilnya harus membayar administrasi.
"Setelah, korban mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak pernah datang, dan tersangka tidak kunjung muncul," pungkasnya.
Mengetahui telah menjadi korban penipuan korban melaporkan tersangka ke Polres Jakarta Selatan.
"Akibatnya, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tutupnya.