KRICOM - Lantaran mencatut nama Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya untuk memeras seorang pejabat instansi pemerintahan, Andri Supriyanto alias Bobby harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Joyosudiran RT01/ RW12, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo ini menjadi incaran aparat setelah tiga bulan menjadi buronan.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, R.M. Suseno pada Bulan Agustus lalu. Saat itulah, pelaku mengatakan jika dirinya telah mendapat mandat dari Bupati untuk melakukan pengerahan massa sebagai supporter sepakbola. Dalam kesempatan tersebut, pelaku juga meminta uang kepada korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Usai mentransfer uang yang diminta itu, korban melapor ke Bupati jika ada seseorang yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan orang nomor satu di Sukoharjo tersebut. akan tetapi, Bupati merasa tak kenal dan sama sekali tidak memberikan mandate tersebut,” jelas Wakapolres Sukoharjo, Kompol M. Ifan Hariyat, Selasa (19/12) siang.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan tindak lanjut dengan memburu pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/12) kemarin.
“Tiga bulan lebih pelaku menjadi DPO anggota kami. Hingga akhirnya berhasil ditangkap kemarin,” terang Wakapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya motor merek Yamaha N-Max belum berpelat nomor, satu almari, datu televisi dan AC standing.
“Uang hasil memeras dan mencatut nama Bupati, digunakan pelaku untuk membeli peralatan tersebut. Saat ini, barang bukti kami sita untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Bobby mengakui jika dirinya mencatut nama Bupati Sukoharjo untuk melancarkan niat buruknya. Dia juga mengakui, jika uang Rp100 juta yang ditransfer korban digunakan untuk membeli alat-alat tersebut.
“Uang sudah habis, saya gunakan untuk membeli motor dan alat elektronik,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga sembilan tahun.