KRICOM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu dokumen yang kerap digunakan dalam memperoleh aplikasi pembiayaan dari perusahaan kredit.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap sindikat penjualan mobil kreditan dengan surat palsu. Pengungkapan ini berkat pengembangan tersangka SA dalam kasus pemalsu dokuman.
"Tersangka SA ini mengakui sudah melakukan jual beli kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan leasing atau masih kredit yang menunggak sejak Mei-November 2017. Kendaraan itu diperoleh dari tersangka TSA di Jawa Barat," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2017).
Untuk modusnya, tersangka menawarkan kepada masyarakat pembayaran mobil secara bertahap. Tahap pertama, pembeli diminta membayar 50-60 persen dari harga jual.
"Kemudian dia juga menjanjikan kepada pembeli kendaraannya bisa langsung balik nama dan BPKBnya akan diserahkan setelah pembayaran tahap kedua lunas setelah 4-5 tahun," tambah Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius.
Pada saat pembayaran tahap pertama, pembeli akan diberikan STNK asli. Selanjutnya, tersangka SA memesan STNK palsu untuk balik nama kepada tersangka SG dan BW dalam tempo sepekan.
Sindikat ini ternyata melibatkan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SG. Meski tak menjabarkan secara gamblang ormas yang dimaksud, Agus mengatakan jika peran ormas tersebut sebagai humas.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit mobil Toyota Avanza dan Agya hasil kejahatan para pelaku. Kemudian STNK palsu, BPKB palsu, serta sejumlah dokumen palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP.