KRICOM - Tim gabungan Subdit Ramor Ditreskrimum dan Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen seperti, KTP, KK, dan beberapa dokumen lainnya. Tindak kejahatan tersebut dipergunakan untuk memperoleh aplikasi pembiayaan dari perusahaan leasing atau kredit.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut terbongkar saat tim melakukan patroli di Wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur dan menangkap dua tersangka, yakni berinisial SA dan TSA.
"Dari pengembangan kasus ini, kami temukan tindak pemalsuan identitas, seperti KTP, STNK, KK, dan dokumen palsu lainnya. Dari pemeriksaan TSA serta SA, ditemukan pemalsuan data untuk mendapat aplikasi pembiayaan dari perusahaan leasing atau kredit," ucap Kombes Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Berdasarkan keterangan TSA, lanjutnya, kegiatan pemalsuan tersebut sudah dilakukan sejak lama. Tersangka bahkan sudah membobol sekitaran 15 perusahaan pembiayaan leasing.
"Jadi si tersangka itu memalsukan data seperti KTP hingga KK untuk dapatkan dana pembiayaan. Mereka kemudian mengambil kendaraan dan menghindar dari perusahaan pembiayaan sehingga tidak bisa dicari. Lalu, mobil yang telah nunggak itu diperjualbelikan," pungkas Nico.
Melalui pengembangan kasus ini, tim gabungan ini menangkap sebanyak 7 tersangka dengan peranan berbeda-beda, yakni sebagai penadah, pembuat data palsu, dan perantara.
Barang bukti yang diperoleh yakni satu unit Toyota Avanza beserta STNK palsu, 300 KTP palsu, KK, STNK palsu, dan dokumen palsu lainnya. Ketujuh tersangaka ini terancam dengan Pasal 263 dan Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP dan UU tentang Fidusia.