KRICOM - Sindikat penjualan kendaraan berstatus kredit semakin marak di tengah masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan pengungkapan sindikat pemalsu surat kendaraan yang menjual kendaraan dengan status leasing atau belum lunas.
Sadar dengan hal itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti dalam pembelian kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat tidak dirugikan dan juga terbentur masalah hukum. Menurut Nico, hal pertama yang perlu diperhatikan masyarakat yakni tidak membeli kendaraan tanpa BPKP dan STNK.
"Nah jika surat-surat itu ada, pembeli jangan langsung puas. Kita harus periksa lagi keaslian surat itu dengan mencocokkan nomor mesin dan SIM yang tertera di STNK dan BPKB yang sudah diterima. Bandingkan dengan nomor yang tertera pada kendaraan," ungkap Kombes Nico di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/12/2017).
JIka ragu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan meminta bantuan kepada polisi terdekat, khususnya Ditlantas guna mencek keaslian surat.
"Bawalah kendaraan dan surat tersebut ke satuan polisi terdekat untuk mencek apakah surat itu sesuai atau asli agar terhindar dari masalah hukum. Karena jika kita membeli kendaraan berstatus kredit, bisa dianggap jadi penadah," ujarnya dengan lantang.
Yang terakhir, masyarakat juga diimbau tidak membeli kendaraaan berstatus over kredit tanpa menghubungi perusahaan pembiayaaan yang bersangkutan. Hal tersebut bisa menghindari masyarakat dari kejahatan.
"Jangan juga membeli kendaraan yang berstatus kredit tanpa menghubungi perusahaan kredit yang terkait. Karena itu akan menjadi pidana," tutupnya.