KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam merekayasa data atau hasil pemeriksaan dalam rangka membantu meloloskan tersangka maupun terdakwa kasus korupsi untuk segera menjauhkan diri.
Pasalnya, merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa setiap pihak yang membantu merekayasa suatu data atau hasil pemeriksaan akan mendapat risiko hukum yang serius, yaitu ancaman pidana selama 3-12 tahun.
"Kalau ada pihak-pihak lain yang kemudian melakukan rekayasa data ataupun rekayasa hasil pemeriksaan, bisa dijerat dengan obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hal itu dikemukakan Febri lantaran dalam sidang perdana korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto terjadi beberapa drama yang disinyalir guna memperlambat jalannya persidangan.
Salah satunya, alasan sakit yang dikemukakan mantan Ketua DPR tersebut yang membuatnya membisu saat hakim menanyakan beberapa hal di persidangan.
Namun demikian, drama tersebut berhasil dipatahkan oleh sikap profesional IDI dan dokter RSCM yang menuai apresiasi dari banyak pihak, tak terkecuali KPK.
"Kami hargai dan kami apresiasi sekali, apa yang sudah dilakukan IDI dan dokter RSCM secara profesional karena memang itu adalah kondisi objektif yang ada," tegasnya.