KRICOM - Polres Karanganyar berhasil membongkar penipuan bermodus penjualan mobil rental. Seorang tersangka, bernama Sudarto (29) warga Dusun Beji RT02/ RW08 Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar juga berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Mujiyanto (28) warga Blimbing RT06/ RW 09 Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu pada pertengahan 2017 lalu. Mobil Honda Jazz AD 9388 LR yang dijanjikan tersangka bakal dimiliki oleh korban dengan sejumlah persyaratan.
Awalnya, korban memberi pinjaman uang ke terasangka Rp 50 juta pada 16 Januari 2017 dengan jaminan mobil tersebut. Tersangka berjanji bakal mengembalikan uang untuk modal pernikahan adiknya itu dengan tempo dua bulan. Selang 1,5 bulan, tersangka menghubungi korban bahwa dirinya tidak sanggup mengembalikan utang. Sebagai gantinya, mobil jaminan itu ditawarkannya dengan harga miring, yakni Rp 100 juta.
"Korban menyanggupi membelinya. Lalu, tersangka pada 21 Februari meminta Rp 10 juta dari sisa pembayaran. Disanggupi korban dengan memberi sesuai yang diminta. Lanjut lagi pada 10 April, tersangka meminta pelunasan Rp 40 juta. Oleh korban, ia baru punya uang Rp 15 juta yang kemudian dibayarkannya. Total uang yang sudah dibawa tersangka Rp 75 juta," terangnya, Selasa (19/12) siang.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagian uang itu dipakai menebus BPKB Honda Jazz yang dijaminkan ke Koperasi IKAYU Tawangmangu. Korban berinisiatif meminta tersangka mengirimkan gambar BPKB yang sudah ditebusnya. Namun, hal itu tidak disanggupi. Lantaran curiga, korban mengeceknya ke koperasi itu.
"Ternyata BPKB itu tidak dijaminkan di sana. Korban juga mengecek ternyata BPKB itu milik rental mobil di Sukoharjo alias bukan milik tersangka. Merasa dibohongi, korban minta semua uangnya dikembalikan," kata Kasat.
Usai ketahuan belangnya, tersangka mengaku mobil itu dipinjam selama dua tahun dengan pembayaran Rp 5 juta perbulan. Ia juga mau mengembalikan uang secara bertahap, diawali barter burung berkicau senilai Rp 2 juta. Sayangnya, tersangka yang masih memiliki tanggungan pengembalian Rp 73 juta sudah tak bisa dihubungi.
"Mobilnya sekarang di Rupbasan Kota Solo," katanya.
Sementara itu, tersangka mengaku telah menipu korban dan menghabiskan uang yang dipinjamnya. "Uangnya sudah habis. Saya di Jakarta kerja sebagai sopir taksi online," aku tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Sedangkan tersangka mengaku sengaja lari dari kejaran penagih utang ke Ibu Kota. Seluruh uang hasil penipuan sudah habis untuk bayar utang dan makan sehari-hari.