KRICOM – Sudah sewajarnya jika sosok Pengageng di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan contoh yang baik kepada warga Solo. Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang kerabat Keraton Solo ini nampaknya tak patut ditiru.
Pasalnya, salah seorang kerabat Keraton yakni, KGPH Benowo terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kegiatan perayaan Pasar Rakyat Sekaten tahun 2017. Tak hanya KGPH Benowo saja, melainkan salah seorang anak buahnya yang turut serta melanggengkan aksi tersebut juga dicokok Polisi, dia adalah Robby Hendro Purnomo, warga Kampung Kusumadilagan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Pasar Rakyat Sekaten yang rutin digelar tiap tahun oleh Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kawasan Alun-Alun Utara (Alut). Akan tetapi, untuk tahun 2017 ini, Alut dialihfungsikan untuk Pasar Darurat Klewer lantaran dalam masa renovasi selama setahun ke depan.
Akan tetapi, KGPH Benowo yang masih adik sepupu dari PB XIII justru nekat menggelar kegiatan Pasar Rakyat Sekaten di lokasi yang telah disewa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebesar Rp2,5miliar per tahun itu. Parahnya lagi, para pedagang juga telah membayar sejumlah uang kepada kordinator kegiatan yang dalam kasus tersebut dilakukan oleh Robby atas perintah Benowo.
Setelah membayar sejumlah uang dengan kisaran Rp 750 ribu untuk pedagang lapak dan Rp5 juta untuk pengelola wahana permainan, justru mereka malah diusir oleh Satpol PP. pasalnya, lokasi Alut telah disewa oleh Pemkot Solo untuk setahun ke depan.
Alhasil, pedagang dan pengelola wahana permainan yang akan membuka lapak di Pasar Rakyat Sekaten meminta uang mereka untuk dikembalikan. Akan tetapi, pihak panitia tidak dapat menyanggupi hingga akhirnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasar Kliwon. Laporan itu dibuat pada 24 November 2017.
Dari hasil laporan itu, pihak Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan tindak lanjut dengan menahan dua orang yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan yang diotaki oleh kerabat Keraton tersebut bersama seorang anak buahnya.
“Keduanya telah ditahan. Sudah lima hari terakhir ini,” ujar Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo kepada wartawan, Minggu (3/12/2017).
Sementara itu Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyayangkan kasus ini. Menurut orang nomor 1 di Kota Bengawan tersebut, seharusnya Keraton memberikan contoh positif terhadap warga Kota Solo. Bukan malah sebaliknya. Sejak diterpa berbagai masalah, nampaknya wibawa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai luntur. Apalagi, masalah dipicu mulai dari perebutan tahta, penyaluran dana, hingga saat ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Ini sangat memalukan bagi warga Kota Solo,” ujar Rudy.
Kuasa Hukum Keraton Solo, KP Ferry Firman Nurwahyu mengaku, akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap putra PB XII tersebut. Pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polresta Solo, Polda Jawa Tengah hingga Pemkot Solo.
“Kami melakukan upaya maksimal. Tapi belum membuahkan hasil. Intinya, Keraton akan melakukan pendampingan secara hokum,” terangnya.