KRICOM - Seorang pelajar SMP berinisial GR (15) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo berinisial, BY (39). Kasus penganiayaan yang terjadi pada 2 November 2017 silam, merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Adi Soemarmo, tepatnya di jembatan simpang lima Komplang, Kecamatan Banjarsari.
Saat itu, GR bersama temannya berinsial ADP (15) tengah mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dari arah timur. Setelah melewati traffic light, mereka ditabrak sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai BY dari arah belakang.
"Karena yang menabrak jatuh dari sepeda motor, anak saya balik kanan dengan maksud untuk menolongnya. Namun ketika hendak menolong, anak saya marah dipukuli dan setelah jatuh, kepala anak saya masih diinjak-injak hingga mengalami gegar otak ringan," jelas orang tua GR, Cucuk Kristiawan (39), saat ditemui Rabu (20/12/2017) pagi.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Cucuk, anaknya yang masih duduk di duduk di bangku SMP hingga sekarang masih menjalani rawat jalan karena sakit yang tidak kunjung sembuh.
Kasus ini awalnya ditangani anggota Satlantas Polresta Solo, lalu diteruskan dengan laporan di Satreskrim Polresta Solo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiaan.
"Langkah ini kami lakukan karena saat perkara ini ditangani di kantor Satlantas, tidak ada niat baik dari BY untuk meminta maaf, padahal kondisi anak saya sampai sekarang masih mengalami trauma atas penganiayaan yang dilakukan BY. Setelah terjadi penganiayaan, perilaku anaknya sudah berubah," terangnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi. "Kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut di Unit Pelayanan Ibu dan Anak," tegasnya.
Dikemukakan Agus, BY tercatat sebagai karyawan kontrak di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Agus menambahkan, dalam perkara ini pelaku dapat dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) karena usia korban masih dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Kasus masih dalam penyelidikan, petugas tidak melakukan penahanan terhadap BY," tandas Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo.