KRICOM - Muhidin alias Bule, warga Bogor, Jawa Barat diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama Zumar Januar Alim warga Surabaya, Jawa Timur dan Alex Wahyudi Sugandi di depan Mess Flamboyan Kokan Permata Gading, Jakarta Utara.
"Tersangka telah kami amankan dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada Kricom.id, Rabu (20/12/2017).
Sungkono menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku yang datang tiba-tiba, tanpa sebab membuat keributan di lokasi. Pelaku sempat melihat Alex Wahyudi Sugandi, dan menyuruh untuk memanggil satpam.
"Karena korban lama datang, pelaku yang kesal lalu memarahinya dan memukul dengan menggunakan bangku plastik hingga hancur sampai korban mengalamu luka di bagian kepala belakang," jelasnya.
Melihat kejadian itu, Zumar Januar Alim mendatangi pelaku dengan maksud menenangkannya. Namun, pelaku yang masih emosi langsung menganiaya dengan cara memukul yang menyebabkan luka di bagian rahang.
"Pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motor milik sopir Gojek. Kemudian, di saat yang bersamaan korban melaporkan kejadian penganiayaan ini ke polisi," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dengan meminta bantuan POMAL dan menangkap pelaku di kediamannya Komplek TNI AL Kodamar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat dan perampokan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.