KRIMINALITAS.COM, Majalengka Polisi berhasil membekuk prajurit TNI gadungan. Pelaku diketahui berinisial UN (53) warga Pondokjaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka, Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, tak hanya mengaku sebagai anggota TNI, pelaku juga melakukan penggelapan dua mobil rental.
Pelaku ditangkap di sebuah bengkel mobil, Perum BCA Jalan Durian, Desa Cikalong Kecamatan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 06.15 WIB.
Bimantoro menambahkan, pelaku ditangkap berdarakan laporan dari korban Moch Agus Mulyawan. Saat itu pada 16 April 2016, pelaku datang dan mengaku sebagai anggota TNI. Dengan mengenakan atribut marinir, Agus diminta membuka GPS (Global Positoning System) di sebuah mobil Toyota Avanza. Awalnya Agus, menolak namun karena diancam, dia mau melepas GPS tersebut.
Kemudian, pada Rabu pagi, pelaku kembali datang. Dia ingin melepas GPS yang ada dikendaraan Avanza. Sebelum pelaku datang, Agus telah melapor ke polisi.
"Ketika pelaku datang, tim gabungan anggota satreskrim pimpinan Brigadir Bowo dan Brigadir Verdy Siburian serta anggota Satuan Intelkam Aiptu Adeng dan Brigadir Khairul langsung menangkap pelaku," ujar Bimantoro.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa KTP milik pelaku, KTA TNI palsu, SIM A dan SIM C, satu unit mobil Avanza warna hitam Plat TNI 6275-00, dua kunci mobil, satu buah pisau, sepasang pelat nomor B 1474 TRF, satu STNK palsu, satu tang, satu pisau lipat, satu obeng, dua ponsel dan satu dompet kulit warna coklat.