KRICOM - Polisi menangkap seorang gay bernama Taufik Gani (22) di sebuah resto di Sarinah, Selasa (31/10) lalu. Dia merupakan terduga pelaku penyebaran konten pornografi yang menampilkan pasangan sesama jenis di Instagram dan Facebook.
Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Siber Dittipidsiber Bareskrim AKBP Susatyo Purnomo mengatakan pelaku memiliki akun pengikut mencapai 39.950 di Facebook dan 1.976 di Instagram.
Polisi juga menemukan ajakan untuk bertindak asusila sesama jenis kelamin dengan menyebarkan nomor telepon genggam dalam unggahan di media sosial.
“Dalam konten yang kami temukan ada ajakan dengan sengaja menyebar nomor yang bersangkutan untuk bisa bertemu netizen lain, kemudian berlanjut dengan berhubungan dan sebagainya,” ujarnya di RS Polri, Jalan Kramat Jati Raya, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Susatyo mengatakan pelaku saat ini tengah dirawat di RS Polri lantaran mengidap HIV Aids.
“Ketika ditangkap, yang bersangkutan mengeluh sakit sambil meronta. Lalu sempat dirawat di RS Tarakan dan berteriak yang bersangkutan mengidap HIV. Kami mengajak dinas terkait dan merujuknya ke RS Polri,” kata Susatyo yang mengenakan kemeja biru ini.
Selain menyebarkan konten pornografi, kata Susatyo, TG juga menyebarkan konten-konten yang bernuansa pencemaran nama baik.
“Penghinaan juga kepada Presiden Jokowi intinya perkataannya tidak pantas, artinya dia menyampaikan tidak layak, dia berani dia segala macamlah,” paparnya.
Susatyo mengatakan tersangka mem-posting penghinaan tersebut berupa video di akun media sosialnya. Selain Presiden Jokowi, TG juga menghina artis Ayu Ting Ting dan sejumlah kelompok lain.
Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.