KRICOM - Merasa disudutkan dengan pemberitaan, nenek Candri Widharti alias CW menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anah dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Laporan itu diterima dengan Nomor: TBL/1564/III/2018.PMJ/Direskrimsus tentang pencemaran nama baik dan fitnah seperti diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/ 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum pelapor Thomas Edison mengaku, klienya menempu jalur hukum karena selama ini merasa dirugikan dengan pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor.
"Karena pemberitaan terhadap ibu ini sudah sangat masif, dan sistematis menyerang privasi beliau. Kami tidak menafikan soal persoalan hukum. Boleh saja ibu ini dilaporkan, tetapi jangan divonis mengatakan ibu seperti melakukan kejahatan besar. Beri dong dia hak jawab," kata Thomas kepada wartawan usai membuat laporan.
Dia menerangkan, seharusnya LPAI membuka ruang dialog bagi pelapor untuk berbicara, bukan malah melakukan sebaliknya, yakni menghakimi.
"Kalau LPAI mau fair buka ruang dialog, klarifikasi panggil pelapor dan anak-anak. Duduk bersama, berbicara. Sesungguhnya persoalan ini seperti apa? Kami mau mendudukan hal ini profesional sesuai porsinya," ungkapnya.
Menurutnya, laporan polisi yang dibuatnya sebagai bentuk perlawanan atas adanya ketidakadilan yang diterima pelapor.
"Laporan ini sebagai bentuk bukti. Saya sudah katakan bahwa kami akan melakukan upaya hukum, dan kami lakukan hari ini," tegasnya.
Dalam laporan tersebut, Thomas menyerahkan bukti rekaman berisi pernyataan terlapor yang menyebutkan kalau pelapor telah melakukan penganiayaan dan ada upaya penjualan organ tubuh anak.
"Untuk sementara kami laporkan Reza Indragiri yang ada di video rekaman yang menyebutkan nama beliau," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat mengamankan lima anak di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat yang diduga ditelantarkan oleh nenek Candri Widharti. Pelapor juga dituduh tidak mengikuti aturan pengadopsi anak sesuai prosedural resmi.