KRICOM - Nenek Chandri Widharti alias CW (60) mengaku sempat menerima perlakuan kasar dan tidak mengenakkan dari petugas Polres Jakarta Pusat yang memperlakukannya saat berada di Hotel Le Meridien, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Saya tidak berani keluar karena waktu saya ditanya di Polres, saya dipisahkan dengan anak-anak dengan cara agak kasar dan berbeda dengan di Polda Metro Jaya. Benar-benar sangat menyakitkan. Saya seperti pelaku kriminal," kata nenek Chandri kepada wartawan, Kamis(22/3/2018) malam.
Dia menuturkan, dirinya sudah mengasuh kelima anak angkatnya sejak 15 tahun lalu. Namun setelah merawat anak angkatnya puluhan tahun, ia justru dituduh menelantarkan anak.
Ia pun memberanikan diri untuk melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anah dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel karena tak terima dengan pernyataan di media.
"Saya 15 tahun ngasuh anak-anak tetapi balasannya begini (dituduh menelantarkan anak). Mereka kok didiamkan begini. Makanya kami beranikan begini (melapor). Sebelum saya ketemu bapak (wartawan), saya tidak berani keluar, saya baca di koran semua ini tidak benar. Di hari Minggu si Reza (terlapor) bilang katanya saya mengaku ada anak yang memakai baju lusuh bolak-balik, itu tidak ada sama sekali," ungkapnya.
"Saya cuma mau tanya, kalau pemberitaan selama ini enggak benar semuanya, apa sanksinya? Saya sudah dirugikan begini dan anak saya sudah dibawa pergi. Kok tidak memikirkan perasaan orangtua, gimana?" tegasnya.
Dikatakannya, kelima anak tersebut memang bukan anak kandungnya. Namun ia mengaku telah menganggap kelima anaknya tersebut seperti darah dagingnya.
"Itu bukan anak-anak biologis tetapi saya yang pelihara. Mereka (anak-anak) tahu coba tanya ke mami? Mereka tahu semuanya," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Chandri Widharti alias CW atas laporan LPAI karena diduga telah melakukan pelantaran terhadap anak. Namun, polisi belum menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Sebagai bentuk perlawanan, CW melaporkan balik LPAI ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (22/3/2018). Dalam laporannya, CW menuding LPAI telah mencemarkan nama baik dan fitnah.