KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kondensat yang merugikan negara mencapai Rp 27 triliun akan memasuki babak baru. Pelimpahan berkas pemeriksaan tahap I kepada kejaksaan akan dilakukan dalam minggu ini.
"(Pelimpahan tahap I) minggu-minggu ini. Sekarang kita mau periksa dulu ahli soal kerugian negara," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/3).
Kemudian, ketika ditanya apakah berkas kasus korupsi kondensat akan langsung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Golkar enggan berspekulasi. Menurutnya, keputusan mutlak berada di tangan pihak kejaksaan. Namun yang terpenting, tambah dia, pihaknya hanya membuktikan bahwa dugaan korupsi kondensat bukan hanya kasus perdata.
"Itu terserah jaksa, bagaimana nanti evaluasinya. Yang jelas kita ingin memastikan bahwa ini ada tindak pidana. Yang selama ini disebut ini perdata sebenarnya addalah pidana," jelas Golkar.
Terkait adanya tersangka baru, mantan Wakapolresta Bekasi ini mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Hingga saat ini, tersangka korupsi kondensat masih berjumlah tiga orang.
"Belum, yang ada aja belum selesai," pungkas Golkar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2015 lalu.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono