KRICOM - Sebanyak 13 dari 21 tersangka tawuran yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (3/2/2018) masih berusia di bawah 17 tahun.
"13 orang ini masih berkisar antara 15-17 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2018).
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. "Yakni 2 buah cerurit, 2 pedang gergaji, 1 kelewang, dan busur panah berserta anak panah," kata Roma.
Roma menjelaskan, para tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam akan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara tersangka yang masih di bawah umur akan dilakukan pendekatan hukum berdasarkan undang-undang.
Roma menyebut kasus tawuran diantara kelompok ini memang sudah menjadi dendam lama.
Lebih lanjut Roma berharap agar para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat tindakan kriminal.
"Jangan sampai orang tua menyesal di akhir," tandasnya.