KRICOM - Polisi mulai menilang pemotor yang melanggar aturan saat melintas di kawasan Sudirman-Thamrin. Penindakan dilakukan terhadap pemotor yang tak melintas di lajur kiri yang diperuntukkan untuk sepeda motor.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pemotor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin-Merdeka Barat telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut," kata Budiyanto, Senin (5/2/2018).
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp 500 ribu.
Budiyanto mengatakan, tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah sudah berjalan satu pekan sejak 29 Januari lalu. Mulai hari ini, aturan tersebut akan diterapkan dan polisi mulai melakukan penindakan.
"Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat pengguna jalan khususnya motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut, dan hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penindakan," terangnya.
Budiyanto mengatakan, bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus akan ditindak.
"Baik ditegur maupun ditilang," tutupnya.
09:00 #Polri penindakan terhadap sepeda motor yang tidak mengunakan lajur kiri & menyalakan lampu utama di sepanjang Jl.Sudirman - Thamrin. pic.twitter.com/u7rAZaURIY
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 5, 2018