KRICOM - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Teluk Jakarta menilai, ada upaya untuk 'membunuh' para nelayan yang selama ini tergerus proyek reklamasi. Salah satunya adalah soal penyediaan pulau reklamasi untuk para nelayan.
Menurut, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara Tigor Hutapea, upaya yang diinisiasi oleh Menkomaritim Luhut Panjaitan ini adalah sebuah lelucon.
"Berikan satu pulau, tapi nelayan akan mati di pulau itu. Jangan memandang nelayan seperti anak yang dikasih permen kemudian diterima untuk hentikan tangis, tapi tidak melihat bagaimana nanti. Ini pemikiran enggak baik dari pemerintah," kata Tigor di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2017).
Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menilai, rencana pemberian pulau kepada nelayan perlu aturan yang jelas.
"Kalau baca dalam Peraturan Daerah RT/RW Jakarta, peruntukan ruang reklamasi untuk kalangan menengah ekonomi atas dan tegah ditulis seperti itu. Jadi sudah ditunjukkan kepada siapa reklamasi diperuntukkan," jelasnya.
Jangan sampai, kata Martin, mengklaim akan memberikan pulau tanpa regulasi yang jelas. Pasalnya, lanjutnya, nelayan butuh laut sebagai tempat menjalani hidup, layaknya petani yang butuh sawah.
"Solusi yang dibutuhkan nelayan adalah kembalikan wilayah mangrove 1.000 hektare dari yang tersisa 25 hektare dan fasilitasi perekonomian nelayan, misal dengan koperasi," ucapnya.