KRICOM – Dua pelaku pencurian sepeda motor, Benny (23) dan Candra (25) terpaksa ‘merelakan’ barang jarahannya ditinggal di pematang sawah. Keduanya memilih kabur lantaran ‘ngos-ngosan’ menuntun sepeda motor curiannya.
“Sepeda motor korban ditinggal begitu saja di sawah wilayah Matesih. Dua pelaku memutuskan kabur saja karena khawatir ketahuan. Lagipula sudah masuk subuh dan motor curiannya enggak mau menyala. Keduanya kelelahan menuntun,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga Sanjaya saat dihubungi, Selasa (26/12).
Sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku di sawah, yakni Honda Beat AD 3424 AGF ditemukan warga pada Kamis (16/11) pukul 07.00 WIB. Usai diserahkan ke Polsek Matesih, baru ketahuan itu milik seorang pelajar asal Dukuh Krempan Rt 7/Rw XI Desa Waru Kebakkramat, Indriana Hani Damayanti (16). Gadis ini melapor kehilangan sepeda motor di Polsek Tawangmangu.
“Korban bersama teman-temannya menginap di musala SDN 1 Karanglo. Mereka itu ada kegiatan pramuka, napak tilas Joko Songo di lapangan Desa Karanglo. Kendaraannya diparkir di halaman SD. Saat anak-anak ini tertidur, para tersangka beraksi pada Kamis (16/11) pukul 02.00 WIB,” lanjutnya.
Tersangka Benny Putra Perdana asal Kadipiro, Banjarsari merusak kontak kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu. Usai menuntunnya ke tempat sepi, sepeda motor itu tak bisa dinyalakan mesinnya. Sehingga, tersangka Candra Pamungkas asal Pucangsawit, Jebres mendorongnya dari belakang.
Sesampainya di Ganoman, Matesih, keduanya terjatuh. Suara gaduh membuat keduanya khawatir warga menaruh curiga. Saking paniknya, mereka memutuskan meninggalkan sepeda motor itu di sawah.
Usai penemuan motor tak bertuan tersebut, kata Kasat, Polisi sempat kesulitan mencari dua tersangka. Hingga akhirnya, setelah diselidiki muncul titik terang yang mengarah kepada dua tersangka. Alhasil, keduanya berhasil diringkus pada Rabu (20/12) lalu.
Meski sepeda motor ditemukan, namun kasusnya tetap bergulir. Aparat Resmob menangkap Benny di Kadipiro, Banjarsari Solo sedangkan candra di Pucangsawit. Barang bukti diamankan berupa sepeda motor korban, satu unit sepeda motor sarana kejahatan Yamaha Mio AD 6592 DP dan kunci T. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Pulang main di Tawangmangu. Di jalan melihat sepeda motor terparkir, timbul niatan nyolong,” kata tersangka Candra yang baru saja keluar penjara 9 November lalu.