KRICOM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak, Jawa Timur, memusnahkan ratusan barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala KPPNC Tanjung Perak Basuki Suryanto menuturkan, barang yang dimusnahkan merupakan oleh-oleh yang dibawa TKI dengan jumlah melebihi kuota.
"Kalau jumlahnya sedikit, masih kami perbolehkan, kan untuk keperluan pribadi. Tetapi kalau jumlahnya sampai puluhan itu enggak boleh. Jelas akan dijual lagi. Kalau barang import dijual di Indonesia, itu ada aturannya," ujar Basuki kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Basuki menambahkan, oleh-oleh para TKI dari tempat negara dia bekerja yang dimusnahkan itu diantaranya puluhan ponsel merk nokia, buku bacaan, kepingan VCD, mainan, tas, serta baterai laptop dengan berbagai merk sebanyak 262 buah.
Sementara itu, selain memusnahkan barang milik TKI, Bea dan Cukai Tanjung Perak juga mememusnahkan belasan ribu miras import asal Malaysia. Miras tersebut, di antaranya merk Red Label, Jhon Red dan sebagainya. Miras itu ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
"Ada pakaian bekas import. Selain tidak dilengkapi dokumen, pakaian bekas tersebut juga tidak melalui karantina sehingga berpotensi menyebar virus atau penyakit," tutupnya. (Budi)