KRICOM - Usai mengecam kematian Kim Jong-nam, Amerika Serikat (AS) baru-baru ini kembali menjatuhkan sanksi terhadap Korea Utara (Korut). Sanksi tersebut dijatuhkan karena Korut dituding telah melakukan pembunuhan terhadap warga sipil dengan menggunakan senjata kimia.
Menurut kabar yang dirilis CNN, sanksi tersebut dijatuhkan Pemerintah AS melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada hari Selasa (6/3/2018) waktu setempat.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu AS, Heather Nauert menyatakan bahwa pemerintah Korut di bawah rezim Kim Jong-un bertanggung jawab sepenuhnya atas kematian Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada awal tahun 2017 silam.
"AS dengan tegas mengutuk penggunaan senjata kimia dalam aksi pembunuhan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Heather Nauert dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (6/3/2018) waktu setempat.
Menurut AS, penggunaan senjata kimia dalam pembunuhan Kim Jong-nam adalah salah satu dasar mengapa semua pihak harus memberikan tekanan sebesar-besarnya kepada Korut untuk segera menyudahi program pengembangan senjata nuklir.
"Penggunaan senjata kimia ini adalah salah satu contoh tindakan sembrono Korut di muka umum, sehingga kita tidak bisa lagi memberikan toleransi kepada program senjata penghancur massal yang kini tengah dikerjakan Korut," sambung Nauert.
Sebagian pihak mengkhawatirkan sikap yang ditunjukkan AS terhadap Korut. Pasalnya, perilaku Negeri Paman Sam bisa mengancam pembicaraan damai yang kini tengah coba dibangun oleh Korea Selatan (Korsel) untuk meredam tensi di Semenanjung Korea.