KRICOM - Pemerintah Rusia mengeluarkan pernyataan keras atas sikap Amerika Serikat (AS) yang kembali menjatuhkan sanksi terhadap Korea Utara (Korut). Sanksi tersebut berkaitan dengan kematian warga negara Korut bernama Kim Jong-nam di Malaysia pada tahun 2017 silam.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, seharusnya sanksi yang diberikan AS kepada Korut tidak bisa berlaku.
"Sanksi yang dijatuhkan secara unilateral tetapi tidak melalui persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak sah," ujar Zakharova, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (7/3/2018).
Seperti diketahui, Pemerintah AS baru-baru ini kembali menjatuhkan sanksi terhadap Korut. Pasalnya, AS menuding Pemerintah Korut di bawah rezim Kim Jong-un bertanggung jawab atas kematian Kim Jong-nam pada bulan Februari 2017 lalu.
Menurut keterangan yang dirilis Kepolisian Malaysia, Kim Jong-nam yang belakangan diketahui sebagai saudara tiri dari Pemimpin Besar Korut, Kim Jong-un, tewas akibat terpapar racun VX. Dalam laporan, VX merupakan salah satu racun paling mematikan yang kerap digunakan sebagai senjata kimia dalam sebuah peperangan.