KRICOM - Raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama tengah kecewa berat lantaran Partai Idaman tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga tak bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2019.
Dia menduga, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah bertindak diskriminatif lantaran usia partainya baru seumur jagung.
"Saya sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel. Ada unsur like and dislike," kata Rhoma seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/1/2018).
Rhoma memastikan, pihaknya memiliki bukti kalau ada beberapa partai baik itu baru maupun yang tidak menyertakan data lengkap namun tetap lolos proses verifikasi.
"Ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja, namun begitu lancar melenggang sampai saat ini. Ada juga partai existing, yang datanya manipulatif, namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU," beber Rhoma panjang lebar.
Sebab itu, pelantun lagu 'Begadang' ini akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menegakkan demokrasi.
Dia meminta kepada seluruh kader Partai Idaman untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum secara konstitusional.
"Saya mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai. Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang," pungkas dia.