KRICOM - Tokoh agama Islam asal PBNU Kiai Imam Nakhai menilai kurang tepat jika RKUHP dijadikan sasaran pidana bagi kaum LGBT. Pasalnya, kelainan seksual itu bukan pidana, melainkan masalah orientasi.
"Kalau orientasi enggak bisa dihukum. Dia bisa dihukum kalau muncul dalam aktivitas atau perilaku seksual tertentu," kata Imam saat acara diskusi di SMRC, Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Imam melanjutkan, tak semua perilaku seksual dilarang. Yang dilarang hanya seperti perzinahan, sodomi dan seksualitas wilayah abu-abu yang masih perdebatan di kalangan ulama.
"Kalau untuk perilaku sodomi dan perzinahan kan memang sudah disepakati oleh ulama sehingga kalau bagian dari suatu yang diatur, itu saya rasa absah," kata dia.
Imam menilai, DPR harus berhati-hati dalam menyusun RKUHP ini. Pasalnya, dalam Islam tak semua bisa dihukum.
"Seperti zina memang haram, tapi tak semuanya bisa dihukum atau dipidana. Karena membutuhkan syarat yang ketat dan nyaris tidak sulit untuk memenuhi syarat itu," jelasnya.
"Sehingga tak mungkin perzinahan yang didasari suka sama suka itu bisa dihukum," tambahnya.
Dia mencontohkan ada lima orang yang pernah dihukum rajam saat zaman Nabi.
"Dia dihukum berdasarkan pengakuan. Nah pengakuan itu berasal dari pengaduan orang yang kecewa, " ungkapnya.
Dia menilai, jika perzinahan diatur dan diperluas dalam hukum, Imam khawatir akan banyak korbannya.
"Karena itu berbahaya," tutupnya seraya menyarankan agar DPR mengundang ulama-ulama.