KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengunduran diri Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Dedie A Rachim sudah diajukan sejak Rabu (27/12/2017) lalu.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebagai cara untuk meminimalisir konflik kepentingan dan sebagai bentuk contoh yang baik dari lembaga antirasuah tersebut.
"Karena di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan sejak dini. Sampai penetapan tersebut, maka yang bersangkutan memutuskan menyampaikan pengunduran diri ke pimpinan KPK sejak 27 Desember 2017 kemarin," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Padahal, kata Febri, jika menuruti pada ketentuan Undang-Undang yang mengatur pemberhentian, Dedie seharusnya mengundurkan diri pada bulan Februari 2018 mendatang.
"Menurut ketentuan di UU, pemberhentian dilakukan sejak pasangan calon ditetapkan, yaitu per Februari 2018," katanya.
Febri menuturkan, Dedie sebelumnya bekerja di markas Agus Rahardjo sebagai Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK. Dia berhubungan langsung dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas.
Dedie A Rachim diketahui mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, Dedie akan mendampingi petahana, Bima Arya Sugiarto, sebagai calon Wakil Wali Kota Bogor.
Hal ini pun sudah dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selaku instansi tempat dirinya bekerja.